PP 45/2025 Dikhawatirkan Ganggu Keberlanjutan Industri Sawit Nasional
.CO.ID – JAKARTA.Para ahli hukum kehutanan menganggap keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 berpotensi memicu ketegangan baru di sektor perkebunan, khususnya pada sektor kelapa sawit.
Aturan yang mengatur sanksi administratif dan pendapatan negara bukan pajak di sektor kehutanan dianggap memiliki pendekatan hukuman yang berpotensi mengganggu kelangsungan industri kelapa sawit nasional.
Ahli Hukum Kehutanan Sadino menyatakan bahwa PP tersebut dibuat tanpa melibatkan pihak-pihak terkait dalam sektor sawit serta kurangnya uji publik. Padahal, 42% lahan sawit nasional di kelola oleh petani kecil yang menghadapi keterbatasan dana dan administrasi.
“PP ini mengubah pola kebijakan dari pembinaan menjadi penghancuran, dari penataan menuju penguasaan. Jika PP 24/2021 masih memberi ruang penyelesaian, PP yang baru justru menutupnya,” kata Sadino kepada , Selasa (14/10).
Ia menilai bahwa denda maksimal sebesar Rp25 juta per hektare per tahun dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2025 dinilai tidak masuk akal dan berpotensi menghentikan aktivitas ekonomi kelapa sawit, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
Jika penguasaan lahan telah berlangsung selama 20 tahun, maka denda keseluruhan dapat mencapai Rp375 juta per hektare, jauh melebihi nilai lahan kelapa sawit yang berkisar antara Rp50 hingga Rp100 juta per hektare.
“Dengan denda sebesar itu, pelaku usaha kecil bisa bangkrut, sementara perusahaan besar juga akan mengalami gangguan dalam arus kasnya. Bank akan kehilangan kepercayaan untuk memberikan kredit ke sektor ini,” kata Sadino.
Menurutnya, kebijakan tersebut berisiko memicu efek domino seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), pengabaian perkebunan, serta penurunan produksi kelapa sawit nasional. Ia bahkan menyebut, denda yang diberikan empat kali lipat dari nilai lahan dan diikuti ancaman pengambilalihan lahan oleh BUMN, yang dapat menyebabkan ketidakefisienan dalam pengelolaan.
Dari sudut hukum, Sadino menganggap PP 45/2025 bertentangan dengan mandat undang-undang yang lebih tinggi, termasuk UU Cipta Kerja, UUPA, dan UU PNBP. Besarnya denda, menurutnya, seharusnya memperhatikan prinsip proporsionalitas dan rasionalitas—artinya sesuai dengan tingkat pelanggaran serta manfaat yang diperoleh.
“Semangat UU Cipta Kerja bersifat korektif, bukan represif. Denda seharusnya mendorong kesadaran, bukan menghancurkan usaha. Terlebih lagi, kesalahan dalam tata ruang di masa lalu juga disebabkan oleh tumpang tindih kebijakan pemerintah sendiri,” katanya.
Ia juga menilai, pelaksanaan PP ini memberikan pesan negatif kepada investor global karena menimbulkan ketidakpastian hukum.
Penerapan aturan secara mundur mengakibatkan ketidakpastian bagi para investor. Indonesia bisa dianggap sebagaihigh-risk investment country“untuk sektor yang berbasis lahan,” tegasnya.
Sebagai alternatif, Sadino mengajak pemerintahmengaktifkan kembali komunikasi antara pelaku perkebunan kelapa sawit dan para akademisi agar penerapan hukum kehutanan tetap sesuai dengan prinsip keadilan agraria.
“Kami berharap Bapak Presiden melakukan evaluasi terhadap PP 45/2025. Sektor kelapa sawit merupakan tulang punggung perekonomian nasional, penopang utama ekspor, serta sumber penghidupan bagi jutaan petani. Jangan sampai kebijakan ini justru menghancurkan sektor strategis ini,” ujarnya.
