Diduga Mul Warga Trimurjo Kebal Hukum Langsir BBM Subsidi Jenis Solar!
MEDIA INVESTIGASI | LAMPUNG TENGAH – Dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar yang melibatkan mobil dum truk bernopol BE 8379 UO kini semakin menjadi sorotan. Kendaraan tersebut diduga kerap melakukan aktivitas langsir solar subsidi di SPBU Punggur, Kabupaten Lampung Tengah dan SPBU 29 Metro Utara.
Saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu malam (23/5/2026) sekitar pukul 19.10 WIB, pengemudi dum truk yang diketahui bernama Mul, warga 13A Trimurjo, Lampung Tengah, memberikan pengakuan terkait aktivitas pengisian solar subsidi tersebut.
“Benar bang, tapi saya jarang sih, kalau pas nggak sibuk aja. Dan itu juga saya ngabisin stok di barcode aja,” ujar Mul kepada awak media.
Pernyataan tersebut memicu dugaan adanya praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor tertentu sesuai ketentuan pemerintah.
Masyarakat pun meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Lampung Tengah dan Polsek Punggur, segera melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan aktivitas langsir solar subsidi tersebut. Pasalnya, praktik penyalahgunaan BBM subsidi dinilai merugikan negara dan berdampak terhadap distribusi solar bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Selain itu, aparat juga diminta menelusuri dugaan penggunaan barcode secara berulang untuk memperoleh solar subsidi dalam jumlah besar. Jika terbukti terjadi penyalahgunaan distribusi maupun penimbunan BBM subsidi, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Migas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak SPBU maupun aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut.
