Aspija Ancam Duduki DPRD DKI Jika Tuntutan Larangan Merokok Diabaikan

Aspija Ancam Duduki DPRD DKI Jika Tuntutan Larangan Merokok Diabaikan

Mitra Jakarta– Penolakan terhadap rencana penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tempat hiburan malam masih berlangsung, yang sedang dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta.

Kali ini, aksi penolakan diikuti oleh ratusan karyawan tempat hiburan malam yang merupakan anggota Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Aspija) dan Gerakan Karyawan Hiburan Jakarta Bersatu.

Sekitar 1.000 orang mengadakan demonstrasi di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Beberapa di antaranya membawa spanduk dan berorasi menuntut agar tempat hiburan tidak termasuk dalam kawasan larangan merokok.

Koordinator aksi, Gea Hermansyah, mengatakan bahwa peraturan tersebut tidak sesuai dengan sifat tempat hiburan yang selama ini berada di bawah pengawasan ketat dan memiliki batasan usia pengunjung.

“Tempat hiburan bukan merupakan ruang publik terbuka yang dapat diakses oleh siapa saja. Aksesnya hanya diperuntukkan bagi orang yang berusia 21 tahun ke atas, dan pengawasan di dalamnya sangat ketat, termasuk mengenai penyebaran minuman beralkohol,” kata Gea di tengah-tengah aksinya.

Gea juga menyoroti risiko penyalahgunaan kekuasaan jika aturan ini tetap berlaku. Menurutnya, celah untuk tindakan ilegal seperti pungutan liar hingga pemerasan akan semakin terbuka.

“Kami meminta agar pasal larangan merokok dihapus dari naskah Perda. Jika tetap dilanjutkan, kami siap melakukan aksi yang lebih besar, bahkan menduduki gedung dewan,” tegasnya.

Aksi demonstrasi tersebut disambut langsung oleh anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Yuke Yurike, bersama rekan-rekan dewan lainnya, Cica Kuswoyo, serta Sekretaris DPRD Augustinus Simanjuntak. Yuke yang turun langsung ke tengah kerumunan, berdiri di atas mobil komando untuk memberikan respons.

“Harus diketahui bahwa Raperda ini masih berada pada tahap awal pembahasan. Kami akan melibatkan seluruh pihak, termasuk rekan-rekan dari industri hiburan,” kata Yuke kepada para demonstran.

Yuke juga menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan kesehatan masyarakat dan kelangsungan bisnis. Ia berjanji akan mencari cara yang tidak merugikan siapa pun, terutama pelaku usaha hiburan yang masih terkena dampak pemulihan ekonomi pasca-pandemi.

“Kami memahami kondisi rekan-rekan masih belum sepenuhnya stabil. Oleh karena itu, aspirasi ini akan kami sampaikan ke Bampemperda untuk dibahas lebih lanjut,” tambahnya.

DPRD DKI juga rencananya akan mengadakan rapat dengar pendapat umum serta memberi kesempatan bagi asosiasi hiburan malam untuk menyampaikan pendapat mereka secara resmi.

Setelah menyampaikan permohonannya, para peserta dari Aspija dan Gerakan Karyawan Hiburan Jakarta Bersatu meninggalkan tempat tersebut secara tertib, sambil menegaskan bahwa mereka akan terus memantau proses pembuatan undang-undang hingga Raperda KTR selesai dibahas.(ZAT)

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *