Diduga Owner Anugerah Store Jual Madu Herbal Tanpa BPOM Di Kota Metro
Mediainvestigasi.online | Metro Lampung – Kota metro digemparkan dengan penjualan Madu herbal tanpa BPOM , yang sudah melonjak ke seluruh Indonesia 18/02/2026.
Dari hasil pantauan tim investigasi, Diduga beberapa produk dari PT . Anugerah Berkah Sukses Internasional (Anugerah Store) belum terdaftar BPOM.
Sementara saat ditemui pemilik Anugerah Store Zainal Abidin, mengatakan.
“Selama Penjualan kami masih PIRT dan belum BPOM karna BPOM masih dalam pengajuan Dan belum terverifikasi”Ujar Zainal.
Lebih lanjut Zainal Abidin.
”Itu ada dari dinas kesehatan yang menjalankan / mengarah kan nama nya buk Yeni , dan kita ada apoteker nya juga dari apotik melati yang bertanggung jawab atas produk kita” Kata Zainal
Hasil investigasi ini semakin mencuat dan menjadi pertanyaan besar , Madu herbal yang belum BPOM bisa lolos dan di edarkan ke seluruh Indonesia.
Pasalnya madu herbal tersebut belum sama sekali tersentuh BPOM dan kita tidak tahu madu herbal tersebut ada kandungan apa di dalam nya.
Dalam 12 Produk yang dijual diduga belum Terdaftar BPOM yaitu.
Madu Hitam Pahit , Madu Murni , Madu Herbal Hijau, Madu Super Ektra Propolis, Super madu merah , Sari kurma madu angkak , Black honey , madu sehat mata , madu hitam Sialang, madu herbal gomig , super slim honey, Madu Will V.
Memproduksi atau mengedarkan produk obat, makanan, dan kosmetik tanpa izin Badan POM (BPOM) adalah tindakan ilegal yang diancam pidana penjara hingga 12-15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar hingga Rp5 miliar berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan peraturan terkait. Sanksi ini meliputi penarikan produk, penghentian operasional, dan denda.
Pangan Olahan (UU Pangan/UU 17 Tahun 2023): Pelaku usaha yang sengaja mengedarkan pangan olahan tanpa izin edar dapat dipidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar.
Sanksi Administratif: Selain pidana, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha, penghentian sementara kegiatan operasional, hingga penarikan produk dari peredaran.
Produk tanpa izin BPOM dianggap tidak aman bagi konsumen dan pengedarannya melanggar hukum, sehingga berisiko tinggi bagi produsen.
Kami meminta Polda Lampung/Polres Metro , Pihak BPOM Lampung untuk tegas menindak lanjuti penemuan ini. (Tim-Red)
