Aan Dipindahkan ke Kejaksaan dalam Keadaan Sehat, Tidak Ada Kekerasan di Dalam Sel Polres Bolsel

Aan Dipindahkan ke Kejaksaan dalam Keadaan Sehat, Tidak Ada Kekerasan di Dalam Sel Polres Bolsel

PILIHAN RAKYAT BMR– Seminggu terakhir, publik Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) diramaikan dengan beredarnya surat kaleng di media sosial yang mengklaim adanya penganiayaan terhadap seorang tahanan Polres Bolsel, Revan Kurniawan Santoso alias Aan (20).

Surat tersebut menjadi viral setelah diunggah melalui akun Facebook Oma Mini Vlog pada 17 Agustus 2025. Dalam surat tersebut, Aan disebut mengalami kekerasan fisik selama berada di sel Polres Bolsel.

Namun, berdasarkan pencarian dan klarifikasi dari berbagai pihak, tuduhan tersebut tidak terbukti.

Kasus Penusukan di Konser Drag Race

Aan sebelumnya ditahan pada 17 Mei 2025 setelah dihakimi massa akibat diduga melakukan penusukan terhadap Arsal Abimaras Aliu (19), warga Desa Popodu, Kecamatan Bolaang Uki. Insiden itu terjadi di area konser penutupan Drag Race, Desa Sondana, sekitar pukul 22.25 WITA.

Menurut keterangan Ketua Resmob Polres Bolsel, Bripka Moh. Icuk Van Gobel, Aan yang dalam kondisi mabuk menyerang korban dengan gunting setelah sempat ditegur.

Akibatnya, korban mengalami dua luka tusuk dan harus menjalani perawatan di RSUD Bolsel.

Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa gunting yang ditemukan di belakang Masjid Al-Furqan Desa Sondana. Kasus tersebut resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu pada 21 Juni 2025.

Pastikan Sehat Saat Masuk Rutan

Kepala Rutan Kotamobagu, Aris Supriyadi, menegaskan bahwa saat dipindahkan dari Polres Bolsel, Aan diterima dalam kondisi sehat.

“Iya, saat diterima dari pihak penahan, yang bersangkutan dinyatakan sehat sehingga langsung kami terima,” katanya.

Ia juga menegaskan, sesuai Keputusan Dirjen PAS Nomor PAS-32.PK.01.07.01 Tahun 2016, setiap tahanan baru wajib menjalani pemeriksaan kesehatan dasar, termasuk skrining penyakit menular. Prosedur tersebut juga telah diterapkan kepada Aan.

Tahanan dan Petugas Menyangkal Adanya Kekerasan

Pikiran Rakyat BMR juga mencoba menyelidiki isu ini dengan mewawancarai tahanan lain yang berinisial IK, yang pernah satu sel dengan Aan sejak April 2025. IK mengakui bahwa ia tidak pernah melihat adanya penganiayaan oleh petugas.

“Selama saya di sini, tidak ada penganiayaan oleh penyidik. Kami diberi makan sesuai aturan, dan setiap pemeriksaan selalu disertai surat bon tahanan serta pendampingan petugas tahti,” kata IK.

Pernyataan serupa disampaikan oleh petugas Tahti Polres Bolsel, Bripda Vahrit. Ia menjelaskan bahwa setiap kali petugas masuk ke ruang tahanan, wajib didampingi Provos.

“Jika ada tahanan yang sakit atau dalam keadaan darurat, baru petugas tahti masuk. Jadi prosedurnya jelas dan terpantau. Mustahil ada kekerasan yang luput dari pengawasan,” tegasnya.

Hingga kini, pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu yang menerima pelimpahan kasus belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait isu dugaan penganiayaan tersebut.***

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *