“Ada Sayang, Ada” Masih Marak, 167 Botol Miras Disita
JAYAPURA-Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Jayapura Kota kembali melaksanakan kegiatan rutin penertiban terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya, Jumat (10/10) malam.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry Valentino Pardede, dan berlangsung mulai pukul 22.00 WIT hingga dini hari sekitar pukul 02.00 WIT. Operasi penertiban ini mengarah pada beberapa lokasi yang dianggap rawan, yang dikenal oleh masyarakat sebagai tempat yang sering terjadi penjualan minuman keras ilegal, atau yang biasa disebut “Ada Sayang, Ada”, di kawasan Kota Jayapura.
Menurut AKP Febry, timnya bertindak cepat dengan melakukan patroli dan penegakan hukum di dua daerah utama, yaitu Distrik Abepura dan Distrik Jayapura Selatan. “Di Pasar Lama Abepura, tim berhasil menyita 67 botol minuman keras ilegal dengan berbagai merek. Meskipun pelaku sempat kabur saat dilakukan penertiban, seluruh barang bukti berhasil kami amankan untuk proses lebih lanjut,” ujar Febry.
Tidak berhenti di situ, tim terus melanjutkan operasinya ke wilayah Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, dan berhasil menangkap seorang pedagang dengan inisial AS (27) beserta 61 botol dan kaleng minuman keras ilegal berbagai merek yang dijual tanpa izin resmi. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menjual minuman keras tersebut kepada warga sekitar secara eceran.
Lanjut Febry, dari lokasi lainnya yaitu di belakang Bank Syariah Entrop, tim kembali menemukan 39 botol dan kaleng minuman keras ilegal yang ditinggalkan oleh pelaku yang sempat kabur saat petugas tiba di tempat tersebut.
“Secara keseluruhan kegiatan malam itu, jumlah barang bukti yang berhasil dikuasai mencapai 167 botol dan kaleng minuman keras ilegal dengan berbagai jenis dan merek,” katanya.
Febry menegaskan bahwa operasi ini adalah bagian dari tindakan tegas yang dilakukan pihak kepolisian untuk mengurangi peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota. Menurutnya, peredaran minuman keras tanpa izin sering kali menjadi penyebab utama gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk tindak kriminalitas di jalan serta pertikaian antar kelompok.
“Kami akan terus mengambil tindakan terhadap para pedagang minuman keras ilegal. Tujuan kami jelas, yaitu agar kondisi keamanan dan ketertiban di Kota Jayapura tetap aman, rapi, serta kondusif,” tegas Febry.
