Dokter Paru: Rokok Ilegal Lebih Berbahaya karena Kadar Nikotin dan Tar Tidak Terkontrol

Dokter Paru: Rokok Ilegal Lebih Berbahaya karena Kadar Nikotin dan Tar Tidak Terkontrol

Ringkasan Berita:

  • 745,9 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan sepanjang tahun 2025
  • Tren penggunaan rokok ilegal semakin meningkat terlihat sejak tahun 2021 hingga 2024.
  • Bahkan, terjadi kenaikan persentase penggunaan rokok ilegal sebesar 46,95% pada tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya.
  • Rokok ilegal dianggap lebih berisiko karena tidak adanya pengawasan terhadap kandungan zat di dalamnya.

   

, JAKARTA– Peredaran rokok ilegal yang semakin meningkat mendapat perhatian pemerintah karena menyebabkan kerugian pendapatan negara hingga miliaran rupiah. Menurut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), negara mengalami kehilangan pendapatan hingga Rp 25 triliun setiap tahun akibat peredaran rokok ilegal.

253,7 juta batang rokok ilegal berhasil disita pada tahun 2023. Dalam tahun berikutnya, angka ini meningkat drastis menjadi 710 juta batang dengan nilai mencapai Rp 1,1 triliun. Di tahun 2025, DJBC telah mengamankan 745,9 juta batang rokok ilegal dari 12.041 tindakan hingga bulan September 2025.

Tren penggunaan rokok ilegal semakin meningkat terlihat sejak 2021 hingga 2024. Bahkan, terjadi kenaikan persentase konsumsi rokok ilegal sebesar 46,95 persen pada tahun 2024 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Bahaya kesehatan juga mengancam dari penggunaan rokok ilegal yang tidak kalah berisiko. Dokter Spesialis Paru sekaligus Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Prof. Dr. dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P (K), FISR, FAPSR menyatakan bahwa secara umum rokok ilegal memiliki tingkat bahaya yang sama dengan rokok biasa.

Hal ini terjadi karena bahan utama yang terkandung di dalamnya tetap sama, yaitu daun tembakau yang mengandung zat beracun seperti nikotin, tar, serta partikel kecil.

Secara umum, kandungan rokok, baik yang legal maupun ilegal, memiliki komposisi yang sama yaitu mengandung tembakau dan nikotin. Tiga zat berbahaya utama tersebut adalah nikotin, tar, serta partikel halus yang bersifat beracun,” ujar Prof. Agus kepada Tribunnews di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Meskipun memiliki risiko kesehatan yang mirip, rokok ilegal dianggap lebih berbahaya karena tidak ada pengawasan terhadap kadar zat di dalamnya. “Pada rokok biasa sudah ditentukan batas maksimal nikotin dan tar. Namun pada rokok ilegal kita tidak tahu karena tidak diukur dan tidak diatur. Bisa saja kandungannya lebih tinggi,” katanya.

Menurutnya, kandungan zat beracun yang lebih tinggi bisa menyebabkan penyakit akibat rokok muncul lebih cepat. “Jika kandungannya lebih tinggi, bahayanya sama, tetapi penyakitnya bisa muncul lebih cepat. Secara teori, penyakitnya sama, namun mungkin lebih berisiko karena dampaknya terasa lebih cepat,” katanya.

Prof. Agus juga menjelaskan berbagai penyakit yang bisa muncul akibat kebiasaan merokok, baik rokok legal maupun ilegal. “Penyakitnya sama, mulai dari yang ringan seperti ISPA dan pneumonia, hingga kanker paru-paru dan jantung koroner. Karena kandungannya mirip, risikonya pun sama,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berbagai penyakit yang sering muncul akibat merokok antara lain infeksi saluran pernapasan atas (ISPA), pneumonia, asma, penyakit paru obstruktif kronik (PPOK), kanker paru-paru, penyakit jantung koroner, hingga stroke.

ISPA merupakan Infeksi Saluran Pernapasan Akut, yakni kondisi yang terjadi akibat infeksi virus atau bakteri pada saluran pernapasan bagian atas dan bawah. Sedangkan pneumonia adalah penyakit yang menyerang paru-paru dan menyebabkan kantung udara di dalamnya mengalami penumpukan cairan atau nanah.

Pada penutup, Prof. Agus menekankan bahwa tidak ada jenis rokok yang aman bagi kesehatan, baik yang diizinkan maupun yang tidak sah.

“Jika saya sebagai praktisi, baik itu legal atau tidak, sebaiknya tidak merokok. Keduanya tetap berisiko bagi kesehatan,” tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk menjauhi kebiasaan merokok demi menjaga kesehatan jangka panjang.

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *