DPRD Depok Perhatikan Pelanggaran Perda Retribusi PBG di Sawangan
– Bangunan yang telah berdiri lama di kawasan Kedaung, Sawangan, Depok tanpa memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dan melanggar beberapa peraturan daerah (Perda) mulai menjadi perhatian dari pihak DPRD Depok.
DPRD Depok melalui Komisi A akan meninjau prosedur yang telah berjalan serta melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran beberapa peraturan, antara lain Perda nomor 12 tahun 2022 mengenai Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang ditetapkan Wali Kota Depok pada 31 Oktober 2022 lalu.
“Kami akan mencoba melihat dan memeriksa terlebih dahulu,” kata Ketua Komisi A DPRD Depok, Khairullah, Selasa, 14 Oktober 2025.
Selain itu, Khairullah menyatakan bahwa pihaknya di komisi juga berupaya mendorong terciptanya tata bangunan yang sesuai dengan peraturan di Kota Depok. “Prinsipnya, Komisi A selalu mendorong semua pihak untuk membangun secara tertib sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Pelanggaran Perda Retribusi PBG di area seluas sekitar enam hektar tersebut, hingga kini belum mendapat tindakan tegas dari pihak Pemkot Depok meskipun diketahui pernah ada surat peringatan hingga penyegelan oleh Satpol PP Depok dengan dikeluarkannya surat perintah segel nomor 800/399-Satpol.PP yang ber tanggal 30 April 2025.
Pada saat itu, Satpol PP membela tindakan penutupan yang tidak dilakukan karena adanya persiapan dari pihak pemilik bangunan terkait pengurusan dokumen izin.
Ada surat permohonan penangguhan penyegelan dari pihak pemilik bangunan pagar, kata Kela Satpol PP Depok, Dede Hidayat bersama Kabid Penegakan Perda, Tono Hendratno dan Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok, R Agus Mohamad, di Balai Kota Depok, Jumat, 2 Mei 2025.
Meskipun demikian, proses pemberian izin pembangunan pagar alkon di atas lahan seluas sekitar enam hektar di wilayah RT 004 RW 008 Kelurahan Kedaung, Jalan Abdul Wahab, Sawangan, Depok hingga saat ini belum mendapatkan izin dan belum dilakukan penegakan Perda oleh pihak Pemkot Depok.
Sebagai pihak yang bersengketa, PT Bumi Lestari Kedaung (BKL) melalui perwakilan hukumnya mengkritik pendekatan tegas Pemkot Depok terhadap pelanggaran Perda tersebut.
“Kenapa hingga saat ini belum dilakukan pembongkaran (pagar Alkon). Sebenarnya ada apa,” ujar Ketua Kuasa Hukum PT BKL, Azra dan Patners, Zaki Mozabasa, Sabtu, 11 Oktober 2025.
Karena itu, proses penegakan aturan hukum berupa penyegelan objek bangunan pagar dianggap penting dilakukan karena melanggar beberapa peraturan daerah Kota Depok.
Kemungkinan pelanggaran yang dimaksud, yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2022 mengenai Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. Selain itu, tercantum dalam Bagian Kesembilan Tertib Bangunan, Pasal 30 Ayat 2 yang menyatakan bahwa setiap orang harus menggunakan bangunan miliknya sesuai dengan izin yang telah ditetapkan.
Bangunan pagar tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 13 Tahun 2013 mengenai Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan. Aturan ini telah diubah melalui Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2016.
Dan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Izin dan Non-Izin.
Diketahui bahwa penegakan Perda terkait pelanggaran izin telah berhasil dilakukan oleh Pemkot Depok melalui jajaran penegak Perda. Beberapa objek bangunan yang melanggar Perda baru-baru ini telah dilakukan penyegelan, antara lain RM Sambal Bakar di kawasan Grand Depok City, serta ratusan unit bangunan di kawasan perumahan Al Fatih, di Pasir Putih, Sawangan.
