Ironis, Baru Terima KIP Award Pemkab Demak Sudah Bersengketa

Ironis, Baru Terima KIP Award Pemkab Demak Sudah Bersengketa

Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award Tahun 2024 yang diterima pemkab Demak perlu dievaluasi.

Demikian disampaikan Ketua DPC LSM Harimau Tono Masiran, SE usai sidang ajudikasi sengketa informasi publik nomor register 057SI/XI/2024 di kantor Komisi Informasi Publik (KIP) Jateng, Semarang, 11/2.

Tono dkk hadir sebagai pemohon, selaku pengurus harian DPC LSM Harimau Demak dalam perkara sengketa informasi publik melawan termohon, Sekda Demak, Akhmat Sugiarto.

Nampak percaya diri duduk di kursi pemohon, jajaran pengurus DPC LSM Harimau Demak, KetuaTono Masiran, Sekretaris Sukandar dan Bendahara Titus Wahyunadi. Sayangnya Sekda Demak sebagai termohon tidak hadir tanpa keterangan yang jelas di kursi termohon. Sidang tidak bisa dilanjutkan karena ketidakhadiran termohon.

Usai agenda persidangan kepada wartawan Tono menyampaikan, ketidakhadiran termohon tanpa keterangan yang jelas sebagai bentuk ketidakpatutan terhadap perataturan perundang-undangan, karena KIP adalah lembaga resmi yang dibentuk berdasarkan amanat undang-undang.

Sidang Permohonan LSM Harimau di KIP Jateng 11’02

“Ada kesan meremehkan, kalau tidak mau dibilang takut menghadapi sikap kritis masyarakat,”tegasnya.

Tono menambahkan, KIP Award yang diterima Pemkab Demak kontradiktif dengan realita yang ada. Menurut dia, KIP Award adalah bentuk penghargaan atas keterbukaan informasi yang harus dilakukan pemerintah daerah sesuai amanat UU 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik, sementara saat ada rakyat yang memerlukan akses guna memperoleh informasi justru ditutup.

“Ini semacam pembodohan publik, bikin pencitraan lewat award-award itu untuk menutupi kekurangan yang ada dalam pemerintahan. Kalau tidak ada apa-apanya kenapa harus digondheli. Jelas aturannya, penggunaan uang rakyat harus transparan dan akuntabel, informasi yang terbuka, sebagai salah satu alat untuk rakyat melakukan kontrol jangan ditutup dong”ujarnya.

Apa yang telah dilakukan oleh Pemkab Demak menurut dia dapat memunculkan *public distrust” akibat seringnya melihat kontradiksi deretan penghargaan dengan fakta di lapangan.

Tono berpendapat bahwa informasi yang sedang dia sengketakan bukanlah kategori informasi yang dikecualikan karena hanya menyangkut dokumen teknis salah satu proyek milik Pemkab Demak.

Sementara Sekda Demak Akhmat Sugiarto memilih bungkam ketika diminta tanggapannya mengenai masalah sengketa informasi dengan DPC LSM Harimau. Dihubungi melalui pesan WhatsApp-nya, 11/2 Sekda bungkam tak menjawab.

KIP Award diselenggarakan oleh Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Tengah. Acara penghargaan tersebut berlangsung di Patra Semarang Hotel & Convention, Ballroom Rama Shinta, Jl. Sisingamangaraja, Candisari, Semarang, pada Jumat (6/12/2024).

Penghargaan diterima secara langsung oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Demak Amir Mahmud yang mewakili Bupati Demak. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas capaian Kabupaten Dkategori Informatif dengan skor 95.20 dan menempati peringkat 13 di Provinsi Jawa Tengah, berdasarkan penilaian terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama.**yok

Donny Prasetyo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *