Civil Society Demak Gelar Saresehan Sikapi Tata Kelola dan Kebijakan Pemerintah Daerah

Civil Society Demak Gelar Saresehan Sikapi Tata Kelola dan Kebijakan Pemerintah Daerah

Media Invstigasi, – Sejumlah pegiat masalah sosial Kabupaten Demak mengaku prihatin terhadap tata kelola pemerintahan yang dijalankan pemerintah kabupaten tersebut.

Demikian narasi yang mereka sampaikan saat acara saresehan dan diskusi lintas media lsm dan advokat di sekretariat Forum Demak Bersatu, Botorejo, kecamatan Wonosalam Demak, 19/2. Beberapa public issue menjadi bagian yang dibahas dalam forum silaturahmi media lembaga dan advokat kabupaten Demak.

Sejumlah masalah sosial di kabupaten Demak menjadi topik dalam diskusi yang dipandu M Rohmat dari FDB. Menurut Rohmat semula ada 6 tema yang dibahas dalam diskusi namun muncul beberapa tema baru yang disampaikan peserta diskusi. Dari keenam tema yang diagendakan untuk dibahas akhirnya muncul 3 tema yang akan menjadi prioritas, masing-masing adalah tindak lanjut pemotongan gaji GTT/PTT, masalah pengelolaan parkir dan keterbukaan informasi publik.

Setelah dilakukan pendalaman tema, aspek penegakan hukum menjadi prioritas pertama yang akan ditindaklanjuti dalam masalah pemotongan gaji GTT/PTT. Ketua LSM Gempita Imam Sadholi berpendapat perlunya desakan kepada aph untuk mengusut secara tuntas kasus dugaan pemotongan gaji GTT/PTT. Temuan di lapangan akan dikoordinasikan dengan aph sebagai informasi tambahan bagi mereka dalam mengusut kasus itu. Menurut dia, selain pengawalan, pemberian informasi perlu dilakukan untuk mempercepat pengungkapan kasus tersebut. Terkait hal yang sama, Ketua DPC LSM Harimau Demak Tono Masiran menyampaikan, hasil investigasi yang dia lakukan menemukan adanya upaya secara terstruktur sistemas dan masif dalam kasus itu.

Terkait keterbukaan informasi publik Tono menyebut adanya kontradiksi antara anugerah KIP award yang diterima Pemkab Demak dengan fakta yang dia alami dan berlanjut hingga sidang sengketa informasi publik.

Kebijakan pengelolaan parkir kabupaten Demak yang dituangkan dalam regulasi daerah juga menjadi tema yang mampu mengeksplor temuan para pegiat sosial kota wali. Selain regulasi, potensi pendapatan parkir menjadi tema yang diulas secara detail oleh peserta saresehan. Eko Sugiarto dari media Hukum dan Kriminal.com menyampaikan berdasarkan hasil investigasi yang dilakukannya di Pasar Bintoro diperoleh data, dari satu titik parkir dengan luas sekitar 10 m persegi dapat diperoleh pendapatan sebesar Rp.900 ribu perhari dengan operasional selama 24 jam.

Secara umum mereka sepakat bahwa Pemerintah kabupaten Demak kehilangan potensi pendapatan asli daerah dari retribusi parkir akibat kebijakan dan tata kelola yang amburadul.***yok

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *