KKP Ingatkan Gubernur Kepri Berhenti Menambang di Pulau Kecil

KEPRI POST –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperingatkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan dan reklamasi di pulau-pulau kecil.
Surat peringatan itu disampaikan melalui surat resmi KKP yang ditandatangani pada 29 Agustus 2025 dan dikirimkan melalui PSDKP Pangkalan Batam.
Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, menegaskan bahwa pihaknya telah menertibkan aktivitas ilegal di tiga pulau kecil sepanjang tahun 2025.
“KKP telah mengirim surat kepada Gubernur Kepri untuk menertibkan kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil. Hingga September 2025, tiga pulau telah dihentikan aktivitasnya,” kata Semuel kepada media, Senin 15 September 2025.
Tiga Pulau Kecil di Kepri yang Disegel PSDKP
1. Pulau Citlim (Kabupaten Karimun)
Aktivitas dihentikan karena tidak memiliki rekomendasi dari KKP.
Ini melanggar Peraturan Menteri KP Nomor 31 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri KP Nomor 10 Tahun 2024 mengenai pemanfaatan pulau-pulau kecil.
2. Pulau Kapal Besar (Kota Batam)
Proyek reklamasi dilakukan tanpa izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Luas pulau sekitar 8,8 hektar (0,088 km²). Lokasi berseberangan dengan Pulau Nirup, dekat perbatasan Singapura.
3. Pulau Kapal Kecil (Kota Batam)
Juga terdapat kegiatan reklamasi tanpa izin PKKPRL. Luas pulau sekitar 1,8 hektare (0,018 km²).
Dari pulau ini, siluet gedung-gedung tinggi Singapura terlihat jelas.
Mengenai PT Dewi Citra Kencana
Aktivitas reklamasi di Pulau Kapal Besar dan Kapal Kecil dilakukan oleh PT Dewi Citra Kencana, perusahaan yang masih satu pemilik dengan PT Trituna Sinar Benua, pengelola perhotelan di Pulau Nirup.
Sebelumnya, Manajer Legal PT Dewi Citra Kencana, Rio Eko Putro, menyampaikan bahwa kedua pulau tersebut direncanakan menjadi lokasi pembangunan hotel berbintang lima.
“Jika sudah mendapatkan semua izin, kami akan membangun hotel bintang lima,” kata Eko, dilaporkan dari Antara pada Juli 2025.
Namun, karena belum memiliki izin resmi dari KKP, proyek reklamasi dan rencana pembangunan hotel tersebut otomatis terhenti.
Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil merupakan pulau-pulau kecil paling depan Indonesia yang berbatasan langsung dengan Singapura. Karena status strategisnya, pengelolaan kedua pulau tersebut wajib memiliki izin resmi dari KKP sesuai dengan peraturan yang berlaku. ***
