Menteri Hukum: HKI Jadi Jaminan Modal Usaha KopDes Merah Putih

Menteri Hukum: HKI Jadi Jaminan Modal Usaha KopDes Merah Putih

,JAKARTA — Kementerian Hukum (Kemenkum) mengungkapkan hak kekayaan intelektual (HKI) dalam bentuk merek kolektif dapat berfungsi sebagai jaminan (agunan) saat mengajukan permohonanmodal usaha, termasuk untuk Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) telah memberikan kesempatan bagi kekayaan intelektual sebagai aset tak berwujud untuk digunakan sebagai jaminan (agunan).

“Tidak ada alasan lagi bagi lembaga-lembaga keuangan untuk menolak hak kekayaan intelektual sebagai jaminan. Karena dasarnya sudah ada sebelumnya yang sama sekali tidak pernah terpikirkan sebelumnya,” ujar Supratman dalam Seminar Nasional dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama: Memperkuat Ekosistem Inovasi Industri Pangan melalui Pendaftaran Merek Kolektif Produk Koperasi Merah Putih untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Menurutnya, setiap KopDes/Kel Merah Putih bisa memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual sebagai jaminan. Oleh karena itu, ia menjelaskan bahwa proses pendaftaran merek kolektif merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum untuk produk-produk koperasi.

Supratman berharap, merek bersama produk koperasi dapat menjadi alat bantu untuk meningkatkan daya saing produk koperasi di pasar nasional maupun internasional.

Dengan menggunakan merek bersama, ia mengatakan koperasi tidak hanya memperoleh perlindungan terhadap produknya, tetapi juga memiliki nilai ekonomi tambahan karena dapat digunakan sebagai jaminan.

“Tidak perlu khawatir karena perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan dasar yang memadai untuk menerima hak kekayaan intelektual sebagai jaminan dalam permohonan modal usaha, khususnya di koperasi-koperasi kita di masa depan,” ujarnya.

Selanjutnya, Kemenkum akan memberikan kemudahan dan percepatan dalam pendaftaran merek kolektif melalui sistem digital yang telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual Kemenkum Razilu menyampaikan bahwa hingga kini terdapat 504 permohonan merek kolektif atau merek dagang. Dari jumlah tersebut, 12 permohonan berasal dari koperasi.

Dari jumlah tersebut, tambahnya, sebanyak 319 merek kumpulan telah terdaftar dan 8 koperasi sudah memiliki merek kumpulan yang terdaftar.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyampaikan bahwa dengan pendaftaran merek kolektif bukan hanya sekadar prosedur administratif, tetapi juga menjadi inisiatif bersama dalam mewujudkan kemandirian ekonomi rakyat melalui koperasi.

“Produk lokal berkualitas di daerah sering kalah dalam persaingan pasar karena belum memiliki identitas yang kuat dan terlindungi. Hari ini kita menyaksikan penandatanganan kerja sama antara Kemenkop dan Kemenkum untuk memperkuat pembangunan ekosistem dengan memberikan dukungan kepada merek kolektif dari hasil produk koperasi,” kata Ferry.

Selanjutnya, dokumen kerja sama antara Kementerian Koperasi dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai Fasilitasi serta Perlindungan Kekayaan Intelektual dalam Penguatan Daya Saing Produk Koperasi ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian Koperasi (SesKemenkop) Ahmad Zabadi dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Razilu.

Ia menyampaikan, dengan memiliki legalitas merek yang terdaftar di Kementerian Hukum, maka produk-produk dari anggota koperasi pasti memiliki nilai tambah dan jaminan kualitas yang diakui secara hukum, sehingga masalah pemasaran baik di pasar dalam negeri maupun luar negeri akan jauh lebih mudah.

“Melalui Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-142 Tahun 2025 mengenai Percepatan Pendaftaran Merek Kolektif Koperasi dan UMKM, kita memiliki dasar hukum yang jelas untuk menjaga identitas produk koperasi serta mempercepat proses pendaftaran di seluruh wilayah,” tambahnya.

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *