Mutu Amburadul 13 Proyek PUPR Demak Berpotensi Rugikan Negara Miliaran Rupiah
Demak | Investigasi,-
LHP SPI dan Kepatuhan atas LK Pemerintah Kabupaten Demak Tahun 2023 seakan menambah deret referensi buruknya rekam jejak mayoritas pelaku jasa konstruksi di wilayah itu. “Borongan” temuan dalam hasil pemeriksaan BPK di Dinas PUPR Demak seolah menjadi illustrasi tentang adanya sebuah “wilayah bebas untuk korupsi” (tentunya) dengan catatan asal tidak ketahuan.
Konsekuensi berupa pengembalian hasil penyimpangan (apabila jadi temuan pemeriksaan) telah memunculkan patron baru, sanksi korupsi yang ketahuan adalah pengembalian.
Para pengamal perilaku koruptif itu seakan lupa jerat Pasal 4 UU Tipikor yang menyatakan, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.” Penjelasan Pasal 4 UU Tipikor menyatakan, “Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal yang dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.”
Temuan penyimpangan pada 13 lokasi proyek konstruksi DPUPR Demak oleh BPK yang dilakukan secara uji petik menyiratkan makna bahwa ‘pencurian spek’ (mengurangi spesifikasi teknis) dalam pelaksanaan proyek milik pemerintah daerah hanyalah sebuah tradisi berujung penalti (pengembalian) kepada kasda.
Alhasil para maling konstruksi ini berhasil meraup uang negara tanpa rasa takut terkena jerat pidana sementara disisi lain negara memikul beban berat menyelenggarakan layanan dasar publik berupa ketersediaan infrastruktur yang berkualitas agar dapat memiliki usia pakai yang diharapkan.
Sebagaimana tercantum dalam LHP SPI dan Kepatuhan atas LK Pemerintah Kabupaten Demak Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa pelaksanaan Pekerjaan Perkerasan Jalan Beton Tidak Sesuai Spesifikasi Kontrak pada Dinputaru Sebesar Rp2.800.369.200,00. Pemeriksaan secara uji petik terhadap realisasi Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan yang salah satunya dilaksanakan pada kegiatan peningkatan jalan dengan struktur perkerasan beton pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Dinputaru) Kabupaten Demak, telah dilakukan bersama dengan penyedia jasa, PPTK, tim teknis, dan konsultan pengawas untuk mengetahui kuantitas dan kualitas pekerjaan yang telah terpasang. Dalam pemeriksaan fisik juga dilakukan pengambilan sampel benda uji yang kemudian dilakukan pengujian kuat tekan beton inti oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Tengah dan DIY serta Balai Pengujian dan Peralatan (BP2) Provinsi Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil pengujian kuat tekan beton inti yang dikonversikan menjadi kuat lentur pada 13 paket pekerjaan peningkatan jalan di Dinputaru yang menggunakan perkerasan beton semen/rigid pavement diketahui terdapat ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan sebesar Rp2.800.369.200,00.
Hasil konfirmasi lebih lanjut kepada Tim Teknis Dinputaru diketahui bahwa belum disusun Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait metode kerja pekerjaan perkerasan.
Atas permasalahan tersebut, PT BCG dan CV AWB telah melakukan pengembalian secara keseluruhan ke Kas Daerah sebesar Rp673.897.300,00 (Rp163.309.400,00+Rp510.587.900,00), sedangkan yang lainnya belum atau baru sebagian, sehingga nilai yang telah disetor ke Kas Daerah secara keseluruhan sebesar Rp1.239.197.300,00.
Berdasarkan hasil lhp BPK permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas pekerjaan perkerasan beton semen sebesar Rp1.561.171.900,00 Permasalahan tersebut disebabkan karena Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dan konsultan pengawas kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan metode kerja perkerasan beton semen di lapangan.
Atas permasalahan tersebut, Pemkab Demak melalui Plt Kepala Dinputaru menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK. BPK merekomendasikan Bupati Demak agar memerintahkan Kepala Dinputaru untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp1.561.171.900,00 (Rp2.800.369.200,00 – Rp1.239.197.300,00) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Hingga berita ini dipublish belum ada satupun pejabat dari satker terkait yang bersedia memberikan klarifikasi kepada forkot atas LHP SPI dan Kepatuhan atas LK Pemerintah Kabupaten Demak Tahun 2023.
*** tim
