Penggugat di MK Meminta Kolom Agama Dihapus dari KTP dan KK
JAKARTA,– Penggugat Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) di Mahkamah Konstitusi (MK) meminta kolom agama dihapus dari KTP dan KK serta cukup dicantumkan dalam data chip KTP saja.
DilaporkanANTARA, Kamis (17/9/2025), pemohon uji materi UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminduk itu bernama Taufik Umar.
Menurut Taufik, selain bersifat kontraproduktif, informasi agama pada KTP dan KK memicu diskriminasi hingga kekerasan sehingga bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Pemohon sama sekali tidak membantah kepentingan, tujuan, dan manfaat data agama untuk keperluan hukum, pelayanan, dan sebagainya, tetapi hanya memohon agar data agama tidak dicantumkan di KTP dan KK,” kata kuasa hukum pemohon, Santiamer Silalahi, saat sidang perbaikan permohonan di Jakarta, Selasa (15/9/2025).
Pemohon menilai data agama warga cukup disimpan dalam chip KTP elektronik tanpa harus ditampilkan. Menurut dia, kolom agama sebaiknya dianggap sebagai data rahasia, seperti iris mata dan sidik jari.
Dengan cara itu, data agama hanya dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan memiliki wewenang sesuai tugas dan jabatannya.
Mengacu pada Poso
Pada persidangan sebelumnya, pengaju mengakui pernah menjadi korban diskriminasi dan hampir menjadi korban pembunuhan dalam peristiwa konflik antarkomunitas agama di Poso, Sulawesi Tengah beberapa tahun yang lalu.
“Taufik Umar dalam perjalanan dari Poso ke Kota Palu beberapa kali menemui pemeriksaan KTP, di mana pada saat itu Saudara Taufik Umar mengetahui banyak orang mengalami kekerasan dan/atau bahkan pembunuhan karena identifikasi di kolom agama, baik oleh pihak yang melakukan pemeriksaan dari kalangan Muslim maupun dari kalangan Kristen,” kata kuasa hukumnya, Teguh Sugiharto, Rabu (3/9).
Pasal yang diajukan keberatannya
Dalam perkara yang terdaftar dengan Nomor 155/PUU-XXIII/2025 ini, pemohon mempertanyakan Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk.
Sedangkan Pasal 61 ayat (1) berbunyi:
KK berisi keterangan mengenai nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.
Pasal 64 ayat (1) berbunyi:
KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah NKRI, memuat unsur data penduduk, yaitu NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el, serta tanda tangan pemilik KTP-el.
Dalam permohonannya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang kata “agama” dan “kepercayaan” tidak dihapuskan.
