Sisa Beberapa Hari Lagi, Ini Persyaratan Mengikuti Pemutihan Pajak di Jakarta
Sisa Beberapa Hari Lagi, Ini Syarat Mengikuti Pemutihan Pajak di Jakarta
Sisa Beberapa Hari Lagi, Ini Syarat Mengikuti Pemutihan Pajak di Jakarta
Berikut ini syarat penghapusan pajak kendaraan di Jakarta yang berlaku hingga akhir Agustus 2025. Jangan sampai terlewat
/ Berita
Ferdian 16 Agustus, 19.00 16 Agustus, 19.00
– Jangan sampai terlewat, Pemprov DKI Jakarta menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir 31 Agustus 2025.
Program ini diselenggarakan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Sementara itu, penghapusan pajak kendaraan bermotor ini mencakup, pembebasan denda PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas (BBNKB), bebas biaya BBNKB-II dan pembayaran pajak cukup pokoknya saja.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, bagi warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tidak perlu lagi membayar denda atau bunga keterlambatan selama periode pemutihan ini.
“Jika ada tunggakan, di mana yang harus dibayar adalah pokok pajak ditambah denda, dengan adanya insentif ini cukup membayar pokoknya saja,” kata Lusiana, dikutip dari Kompas.com, Jumat (15/8/2025).
Untuk memanfaatkan program penghapusan pajak kendaraan Jakarta ini, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut:
-Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
-Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
-KTP asli pemilik kendaraan yang tercantum di STNK beserta fotokopinya
– Surat kuasa, jika proses pembayaran dilakukan oleh pihak lain
Selain itu, wajib pajak juga perlu membawa sejumlah uang sesuai dengan tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025. Sementara itu, untuk pemilik kendaraan yang akan melakukan pajak lima tahunan atau balik nama, perlu melakukan pemeriksaan fisik dan membawa bukti pembelian.
Pemilik kendaraan dapat mengakses informasi melalui pengecekan denda pajak kendaraan bermotor melalui saluran berikut:
-Website resmi Samsat PKB2 Jakartahttps://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
-Aplikasi Layanan Publik JAKI
Hak Cipta 2025
Artikel Terkait
