Diduga Galian C Ilegal di Sri Tejo Kencono Kota gajah Belum Tersentuh Penegakan Hukum Salah Satu Oknum Polisi Jadi Sorotan Tajam!
Media Investigasi| Lampung Tengah – Aktivitas tambang galian C berupa tanah urug yang berlokasi di Kampung Sri Tejo Kencono, Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait dampak lingkungan maupun kerusakan infrastruktur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan truk bermuatan tanah dengan tonase besar diduga rutin melintas melalui jembatan irigasi milik instansi pekerjaan umum serta tanggul saluran irigasi.
Warga khawatir aktivitas tersebut dapat menyebabkan kerusakan pada fasilitas irigasi dan jalan yang digunakan masyarakat.
”Jika benar tidak memiliki izin, kami berharap instansi terkait segera melakukan pengecekan dan penindakan sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai aktivitas ini merusak infrastruktur yang dibangun untuk kepentingan masyarakat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Disisi lain salah satu narasumber yang enggan disebut kan nama nya memberkan terkait aktivitas galian C tersebut.
”Dulu pernah di datangin oleh babinkamtibmas dari Polsek Punggur 2 orang dan juga ada wartawan dua juga , kalau dari pihak babinkamtibmas menanyakan galian C tersebut tapi kenapa kok tidak ada tindakan” beber nya kepada awak media 25/06/2026.
Masyarakat juga meminta perhatian dari Dinas Lingkungan Hidup, pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, serta aparat penegak hukum, termasuk Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah, dan Unit Tipidter untuk melakukan investigasi terkait legalitas aktivitas tambang tersebut.
Selain persoalan perizinan, warga menyoroti potensi dampak terhadap lingkungan dan keselamatan pengguna jalan akibat lalu lintas kendaraan berat yang keluar masuk lokasi tambang.
Terkait dugaan bahwa aktivitas galian tersebut dimiliki oleh seorang warga Kota Metro yakni Sutiman yang diduga kuat merasa dirinya kebal hukum dan dibekingi oleh salah satu oknum polisi yang berdinas di Polsek Punggur.
Aktivitas penambangan tanah urug (dahulu dikenal sebagai bahan galian C) diatur dalam regulasi pertambangan nasional. Pelaku penambangan tanpa izin resmi dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara).
1. Sanksi Pidana & DendaBerdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020:
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP/SIPB) terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.Denda paling banyak mencapai Rp 100 miliar.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi maupun konfirmasi dari Sutiman, awak media sudah mencoba meminta konfirmasi via WhatsApp dan telpon lebih dari 24jam walau keadaan WhatsApp sedang online tapi Sutiman memilih bungkam.
Warga berharap ada tindakan dari Polsek Punggur , polres Lampung Tengah segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi kerusakan lingkungan dan infrastruktur yang lebih luas. (RK)
