Diduga Pungut Uang Gedung Rp860 Juta, Mantan Kepala SMAN 20 Palembang Bungkam, Pengelolaan Dana BOS Ikut Disorot

Diduga Pungut Uang Gedung Rp860 Juta, Mantan Kepala SMAN 20 Palembang Bungkam, Pengelolaan Dana BOS Ikut Disorot

Media Investigasi, Palembang – Dugaan pungutan uang gedung sebesar Rp1.000.000 per siswa di SMAN 20 Palembang, Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan. Pungutan yang diduga dilakukan melalui komite sekolah pada masa kepemimpinan mantan Kepala SMAN 20 Palembang, Dra. Hj. Indrita Kelana Sopuan, M.Si, memunculkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah peserta didik di SMAN 20 Palembang mencapai sekitar 860 siswa. Jika seluruh siswa diwajibkan membayar Rp1.000.000, maka dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp860.000.000.

Namun, saat awak media melakukan penelusuran langsung ke lingkungan sekolah, belum ditemukan adanya aula maupun bangunan lain yang disebut sebagai hasil dari pungutan tersebut. Kondisi itu memunculkan dugaan bahwa penggunaan dana pembangunan belum dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat maupun orang tua siswa.

Tidak hanya dugaan pungutan, pengelolaan Dana BOS juga menjadi perhatian. Berdasarkan data yang diperoleh, SMAN 20 Palembang menerima Dana BOS Tahun 2024 sebesar Rp1.311.000.000, terdiri dari Tahap I sebesar Rp655.500.000 dan Tahap II sebesar Rp655.500.000. Pada Tahun 2025, sekolah tersebut kembali menerima Dana BOS sekitar Rp1,29 miliar.

Salah satu pos anggaran yang menjadi sorotan adalah pemeliharaan sarana dan prasarana yang disebut mencapai sekitar Rp419.070.800 pada Tahun 2024. Besarnya anggaran tersebut dinilai perlu dipertanggungjawabkan secara terbuka mengingat kondisi fisik sekolah yang menurut hasil peninjauan awak media masih menyisakan sejumlah pertanyaan terkait realisasi pembangunan dan pemeliharaan.

Awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Dra. Hj. Indrita Kelana Sopuan, M.Si, yang kini menjabat sebagai Kepala SMAN 18 Palembang. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban maupun penjelasan atas pertanyaan yang disampaikan.

Sikap tidak memberikan klarifikasi tersebut justru semakin memunculkan pertanyaan publik. Padahal, sebagai pejabat publik yang pernah memimpin SMAN 20 Palembang, penjelasan kepada masyarakat merupakan bagian penting dari prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan pendidikan.

LSM bersama Forum Media Investigasi menyatakan akan melaporkan dugaan pungutan uang gedung tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar dilakukan penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan pungutan, penggunaan Dana BOS, serta meminta pihak-pihak yang terkait dimintai keterangan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Hingga saat ini, mantan kepala sekolah Dra. Hj. Indrita Kelana Sopuan, M.Si, bungkam alergi dengan media dan merasa dirinya kebal hukum. Maka kami akan melaporkan dan membawa bukti bukti ke kejaksaan tinggi Sumatera Selatan.

Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *