Oknum ASN Ditangkap, 96 Ekstasi Disita di OKU Selatan
– MUARADUA– Unit Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan, menangkapoknum aparatur sipil negaraSeorang pegawai negeri sipil (ASN) di wilayah setempat dengan inisial HN (49) yang memiliki status sebagai pengedar narkoba.
HN ditangkap bersama tersangka KR (44) pada hari Sabtu, 8 November 2025. Dari tangan tersangka,polisimenyita barang bukti sebanyak 96 butir pil ekstasi dengan berbagai jenis seperti Logo Granat, Katak, Heineken, LV, Kerang, dan Transformer.
“HN ditangkap bersama tersangka KR (44) pada hari Sabtu (8/11),” ujar Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana didampingi Kasat Narkoba Polres OKU AKP Alimin di Muaradua, Selasa (11/11).
Redi menyampaikan bahwa kedua tersangka ditangkap ketika sedang menyebarkanekstasisuatu perayaan di Desa Tanjung Tebat, Kecamatan Muaradua Kisam.
Kami menerima laporan dari warga mengenai adanya peredaran narkotika jenis ekstasi di dalam sebuah pesta.hajatandi sekitar Kecamatan Muaradua Kisam,” katanya.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita satu unit mobil Mitsubishi L300 berwarna hitam dengan plat nomor BG 8479 VA, satu dompet berwarna silver, satu kantong plastik berwarna hitam, serta satu unit ponsel merek Vivo 1940 berwarna hitam.
Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 bersamaan dengan Pasal 132 Ayat 1, serta alternatif dengan Pasal 112 Ayat 2 bersamaan dengan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika.
“Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres OKU Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Saat ini, pihak terkait masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut untuk mengungkap jaringan narkoba yang menyuplai barang ilegal tersebut kepada para tersangka.(antara/jpnn)
