BPOM Siap Beri Penjelasan ke FDA AS Terkait Radioaktif Produk

BPOM Siap Beri Penjelasan ke FDA AS Terkait Radioaktif Produk

Jakarta, IDN Times– Pemerintah Indonesia melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan memberikan penjelasan ilmiah kepada lembaga pengawas obat dan makanan Amerika Serikat, FDA AS, mengenai dugaan paparan zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) pada beberapa komoditas ekspor dari Indonesia.

BPOM optimis dengan tindakan yang profesional dan terbuka, statusred list dan yellow listterhadap beberapa produk ekspor Indonesia, segera dapat diberhentikan pemberlakuan izin FDA AS.

1. Penjelasan ilmiah disampaikan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan lembaganya akan memberikan penjelasan berdasarkan sains kepada FDA Amerika Serikat. Pihaknya berharap meyakinkan bahwa Indonesia menangani isu ini secara profesional melalui tim khusus.

BPOM akan memastikan melalui petunjuk bahwa kita benar-benar serius. Secara profesional, melalui keterlibatan satgas, kita benar-benar serius dalam hal-hal yang terkontaminasi, kita tidak akan menggunakan dan kita akan melakukan dekontaminasi sertadestroybarang tersebut,” kata Taruna, di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

PENGECEKAN FAKTA: Kepala BPOM Akan Mengumumkan Lima Pegawai Menerima Uang Suap dari Reza Gladys

2. Upaya perbaikan daftar ekspor Indonesia

Taruna menegaskan BPOM percaya diri dengan langkah yang profesional dan terbuka, statusred list dan yellow listterhadap beberapa produk ekspor Indonesia, bisa segera dihapuskan oleh FDA Amerika Serikat.

“Saya yakin dalam waktu tidak terlalu lama, baik daftar merah maupun daftar kuning bisa segera dihilangkan,” ujar Taruna.

BPOM Berharap Pernyataan Mengenai Udang yang Mengandung Cesium Dicabut Amerika Serikat

3. Tidak semua barang dilarang untuk masuk ke pasar Amerika Serikat

Tim Tugas Penanganan Ancaman Radiasi Radionuklida Cesium-137 sebelumnya menyampaikan, larangan impor tidak berlaku bagi seluruh jenis produk udang dan cengkeh asal Indonesia. Hanya barang yang berasal dari daerah tertentu di Jawa dan Lampung yang harus dilengkapi sertifikat bebas radiasi.

Perusahaan yang tergolong dalam daftar merah ataured listmisalnya PT BMS, perlu mengajukan permohonan dan pemeriksaan ulang melalui lembaga sertifikasi independen yang diakui oleh FDA Amerika Serikat.

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *