Hari Ini, DJ Panda Diperiksa Polisi Terkait Laporan Erika Carlina

Hari Ini, DJ Panda Diperiksa Polisi Terkait Laporan Erika Carlina

JAKARTA, – Penyidik Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memanggil Giovanni Surya Saputra yang dikenal sebagai DJ Panda sebagai terlapor dalam kasus dugaan ancaman yang dilaporkan oleh Erika Carlina hari ini, Rabu (15/10/2025).

“Ya, hari ini,” kata Kepala Subdit Renakta dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Iskandarsyah saat dihubungi, Rabu.

Ini adalah panggilan pemeriksaan pertama DJ Panda setelah penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“(Status DJ Panda) sebagai saksi,” katanya.

Iskandarsyah tidak merinci secara rinci apa yang akan dilakukan oleh penyidik dalam pemeriksaan ini.

Namun, ia memastikan bahwa pemeriksaan akan fokus pada kejadian yang dilaporkan oleh Erika Carlina sebagai korban.

Erika Carlina lapor polisi

Peristiwa ini dimulai ketika Erika Carlina melaporkan ke Polda Metro Jaya pada hari Sabtu (19/7/2025).

Laporan tersebut memiliki nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Erika melaporkan DJ Panda terkait dugaan ancaman dan penyebaran informasi pribadi.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, dugaan ancaman tersebut pertama kali diketahui oleh Erika dari salah satu anggota grup penggemar DJ Panda.

“(Di dalam grup fanbase itu) terlapor mengirimkan pesan melalui WhatsApp yang berisi ancaman akan merusak karier korban,” ujar Ade Ary dalam pernyataannya, Jumat (25/7/2025).

Selain itu, DJ Panda diduga menyebarkan tuduhan palsu.

“Terlapor juga berusaha membuat berita palsu dengan menyatakan bahwa anak yang ada dalam kandungan korban bukanlah anaknya,” katanya.

Ade Ary menambahkan, DJ Panda dikatakan ikut menyebarkan informasi pribadi Erika di grup tersebut.

“Selain itu, di dalam grup tersebut DJ Panda menyebut Erika sebagai seorang psikopat dan menyebarkan informasi pribadi korban, termasuk tempat kelahiran serta foto ultrasonografi (USG),” katanya.

“Terhadap kejadian tersebut, korban merasa dalam bahaya dan mengalami kerugian. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” tambahnya.

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *