Temui Mahasiswa di Luar Gedung, Wakil Rakyat DPRD Kabupaten Bekasi Siap Mengevaluasi Besaran Tunjangan
, BEKASI— Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Usup Supriatna, bersama beberapa anggota dewan menyatakan pihaknya siap mengevaluasi besaran tunjangan anggota dewan.
Hal itu disampaikan Usup Supriatna menyusul adanya aksi unjuk rasa mengenai tunjangan anggota dewan DPRD Kabupaten Bekasi yang digelar Badan Parlemen Pemuda dan Mahasiswa di Komplek Pemerintah Kabupaten Bekasi, pada Selasa (16/9/2025).
Pada kesempatan tersebut, DPRD Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya untuk selalu terbuka terhadap aspirasi masyarakat serta menjadikan masukan dari pemuda dan mahasiswa sebagai pertimbangan dalam pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, maupun pengawasan.
“Kami menerima aspirasi yang disampaikan dalam aksi itu,” katanya.
Menurutnya, kegiatan aksi unjuk rasa merupakan wadah penyampaian aspirasi masyarakat, khususnya dari kalangan pemuda dan mahasiswa, terkait isu kebijakan daerah yang dinilai penting untuk diperhatikan.
DPRD Kabupaten Bekasi terus berkomitmen untuk bermitra dengan seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Sebelumnya, puluhan massa aksi yang tergabung dalam Badan Parlemen Pemuda dan Mahasiswa (BPPM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Komplek Pemda Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat.
Dalam aksi tersebut, mereka menyoroti kebijakan tunjangan rumah anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang dianggap luar biasa serta meminta transparansi terhadap sejumlah peraturan daerah yang dianggap tidak pro rakyat.
“Gelombang protes di berbagai daerah adalah bentuk partisipasi rakyat dalam menjalankan fungsi check and balance. Pemerintah pusat, DPR RI, hingga sejumlah daerah sudah sepakat melakukan efisiensi dengan memangkas tunjangan pejabat. Semangat itu seharusnya juga berlaku di Kabupaten Bekasi,” kata Jaelani Nurseha, perwakilan BPPM.
Selanjutnya, kata Jaelani, hal ini merupakan bentuk semangat reformasi birokrasi dan efisiensi anggaran adalah keharusan yang harus diterima oleh para elit di Kabupaten Bekasi.
Mereka juga menilai bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) seharusnya lebih berpihak pada kebutuhan rakyat, bukan hanya untuk memenuhi kepentingan pejabat.
“Kami tidak ingin melihat APBD habis untuk kepentingan pejabat, sementara rakyat masih kesulitan mendapatkan layanan dasar. Sudah saatnya Pemda dan DPRD berpihak penuh kepada masyarakat,” kata Jaelani.
VIDEO BERITA: HANYA 6 TUNTUTAN YANG DIPENUHI DPR DARI 17+8
Menurut Jae, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2024, tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Bekasi diberikan setiap bulan dalam bentuk uang dan dipotong pajak sesuai peraturan perundang-undangan.
Rinciannya adalah: Ketua DPRD mendapatkan Rp 41,7 juta, Wakil Ketua Rp 40,2 juta, dan anggota DPRD sebesar Rp 36,1 juta per bulan.
Selain itu, Pasal 18 Perbup 2024 mengatur tunjangan transportasi, dengan rincian Ketua DPRD menerima Rp 21,2 juta, sedangkan Wakil Ketua dan anggota masing-masing menerima Rp 17,3 juta per bulan.
Jika dihitung, total beban APBD untuk tunjangan rumah dan transportasi bagi 55 anggota DPRD Kabupaten Bekasi mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahunnya.(maz)
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
