Kemenkum Himpun 504 Permohonan Merek Kolektif dari 12 Koperasi

Kemenkum Himpun 504 Permohonan Merek Kolektif dari 12 Koperasi

Jakarta, IDN Times –Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menyampaikan, telah menerima sebanyak 504 permohonan merek kolektif. Permohonan tersebut berasal dari 12 koperasi.

“Sebagai wujud nyata antusiasme terhadap perlindungan kekayaan intelektual, kami dengan bangga menyampaikan bahwa hingga kini telah menerima 504 permohonan merek kolektif yang berasal dari 12 koperasi,” kata Razilu dalam pembukaan seminar nasional tentang perlindungan merek kolektif untuk Koperasi Merah Putih di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).

Sebanyak 319 merek kolektif telah secara resmi terdaftar dan dimiliki oleh 8 koperasi. Sisanya, kita sedang menantikan direktur merek bersama timnya untuk segera menyelesaikannya,” tambahnya.

1. Lima Koperasi Merah Putih telah mengajukan permohonan pendaftaran merek

Selain itu, Koperasi Merah Putih telah mengajukan permohonan. Sampai saat ini, telah terdapat lima permohonan merek yang diajukan oleh Koperasi Merah Putih.

“Jadi, Koperasi Merah Putih yang baru saja dideklarasikan oleh Bapak Presiden telah mendaftarkan 5 permohonan merek. Baru saja terdaftar, yang terdiri dari 3 merek kolektif dari Aceh,” katanya.

2. Batik dan tenun merupakan produk yang paling sering diajukan untuk pendaftaran

Razilu menyampaikan, barang yang paling sering diajukan adalah batik dan kain tenun. Selanjutnya, terdapat pula produk lain seperti biji kopi serta olahan ikan.

“Banyaknya produk ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menjaga karya dan potensi ekonomi mereka dengan melakukan pendaftaran hak kekayaan intelektual,” katanya,

3. Pendaftaran hak kekayaan intelektual sangat penting

Di sisi lain, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan perlunya perlindungan dan peningkatan nilai produk Koperasi Merah Putih melalui pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya Merek Kolektif. Merek kolektif merupakan merek yang digunakan bersama oleh berbagai pihak, baik individu maupun lembaga hukum, untuk barang atau jasa yang memiliki ciri, sifat, dan kualitas yang serupa agar dapat dibedakan dari produk sejenis lainnya.

“Pelindungan dan peningkatan nilai produk Koperasi Merah Putih melalui pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual merupakan keharusan. Ini bukan lagi sebuah pilihan, tetapi kewajiban bersama kita agar produk lokal mampu menjadi pemilik di tanah air sendiri,” kata Supratman.

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *