Patut Diduga Kepala SMKN 1 Sekayu, Zaidan Jauhari, S.Pd., M.T., Selewengkan Dana BOS Dan Blokir Nomor Wartawan!
MEDIA INVESTIGASI | SUMATERA SELATAN – Patut diduga SMKN 1 SEKAYU Kab,Musi Banyuasin Sumsel memang benar terjadi korupsi Dana Bos sesuai dengan yang di orasikan oleh Lsm Dugaan ini semakin kuat ketika Awak media yang akan melakukan konfirmasi terkait Dana Bos tersebut, Kepala SMKN 1 Sekayu, Zaidan Jauhari, S.Pd., M.T., selaku Kepsek terkesan menghindar dan langsung blokir nomor wartawan.
Diduga Kepsek SMKN 1 Sekayu telah melanggar UU nomor 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan diduga juga SMKN 1 Sekayu juga melanggar UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, yang seharusnya anggaran pemerintah itu harus terbuka untuk umum, Karena anggaran tersebut uang rakyat, bukan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Dari data yang kami himpun melalu aplikasi jaringan anti korupsi republik Indonesia data data KPK rincian dana BOS Tahun 2025 yakni.
Rp 747.200.000
Jumlah dana yang diterima sekolah dengan murid 934 pencairan pada 21 Januari 2025
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 3.000.000
pengembangan perpustakaan
Rp 125.481.500
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 15.795.000
administrasi kegiatan sekolah
Rp 28.511.500
langganan daya dan jasa
Rp 77.926.600
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 82.693.800
penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 165.000.000
pembayaran honor
Rp 182.820.000
Total Dana
Rp 681.228.400
Dan Tahap 2 yakni :
Rp 747.200.000
Jumlah dana yang diterima sekolah
Jumlah Siswa Penerima 934 Tanggal Pencairan 08 Agustus 2025.
pengembangan perpustakaan
Rp 141.917.500
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 6.200.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 6.000.000
administrasi kegiatan sekolah
Rp 152.674.700
langganan daya dan jasa
Rp 88.885.800
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 291.306.100
penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 9.937.500
pembayaran honor
Rp 115.950.000
Total Dana
Rp 812.871.600.
Sementara Itu perwakilan Dari lembaga peduli anti korupsi republik Indonesia, Zainul Arifin, S.H., MH. Mengatakan.
”Dugaan kuat tersebut memang benar – benar harus di Laporkan pada pihak berwajib karena walaupun bagaimana hukum yang mengatur tentang keterbukaan informasi Publik bukanlah isapan jempol saja, harus di laksanakan dengan baik, sehingga semua pihak bisa merasa puas tentang penggunaan Dana BOS yang memang di peruntukkan pada tempat yang sebenarnya sesuai dengan LPJ yang sudah di Sertakan setelah kegiatan” Ujarnya.
Sampai berita ini di terbitkan menurut LPAI Dan praktisi Hukum ini sudah sering bukan hanya sekali Kepsek yang sulit di hubungi tersebut bukan saja harus di laporkan tentang dugaan korupsi yang di lakukan, akan tetapi juga patut untuk di Perhitungkan secara jelas tentang sikap pada Awak media yang sengaja meremehkan, seolah – olah merasa benar dengan tidak mengindahkan rencana konfirmasi dan Alergi terhadap Awak media ,” Benar – benar bukan Contoh yang baik bagi seorang Kepala Sekolah…!!! “, Tegasnya.
