‎Patut Diduga Kepala SMKN 1 Sekayu, Zaidan Jauhari, S.Pd., M.T., Selewengkan Dana BOS Dan Blokir Nomor Wartawan! ‎

‎Patut Diduga Kepala SMKN 1 Sekayu, Zaidan Jauhari, S.Pd., M.T., Selewengkan Dana BOS Dan Blokir Nomor Wartawan!  ‎

‎MEDIA INVESTIGASI | SUMATERA SELATAN – Patut diduga SMKN 1 SEKAYU Kab,Musi Banyuasin Sumsel memang benar terjadi korupsi Dana Bos sesuai dengan yang di orasikan oleh Lsm Dugaan ini semakin kuat ketika Awak media yang akan melakukan konfirmasi terkait Dana Bos tersebut, Kepala SMKN 1 Sekayu, Zaidan Jauhari, S.Pd., M.T., selaku Kepsek terkesan menghindar dan langsung blokir nomor wartawan.

‎Diduga Kepsek SMKN 1 Sekayu telah melanggar UU nomor 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan diduga juga SMKN 1 Sekayu juga melanggar UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, yang seharusnya anggaran pemerintah itu harus terbuka untuk umum, Karena anggaran tersebut uang rakyat, bukan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

‎Dari data yang kami himpun melalu aplikasi jaringan anti korupsi republik Indonesia data data KPK rincian dana BOS Tahun 2025 yakni.

‎Rp 747.200.000

‎Jumlah dana yang diterima sekolah dengan murid 934 pencairan pada 21 Januari 2025

‎penerimaan Peserta Didik baru

‎Rp 3.000.000

‎pengembangan perpustakaan

‎Rp 125.481.500

Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

‎Rp 15.795.000

‎administrasi kegiatan sekolah

‎Rp 28.511.500

‎langganan daya dan jasa

‎Rp 77.926.600

‎pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah

‎Rp 82.693.800

‎penyediaan alat multi media pembelajaran

‎Rp 165.000.000

‎pembayaran honor

‎Rp 182.820.000

‎Total Dana

‎Rp 681.228.400

‎Dan Tahap 2 yakni :

‎Rp 747.200.000

‎Jumlah dana yang diterima sekolah

‎Jumlah Siswa Penerima 934 Tanggal Pencairan 08 Agustus 2025.

‎pengembangan perpustakaan

‎Rp 141.917.500

‎kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

‎Rp 6.200.000

‎kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran

‎Rp 6.000.000

‎administrasi kegiatan sekolah

‎Rp 152.674.700

‎langganan daya dan jasa

‎Rp 88.885.800

‎pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah

‎Rp 291.306.100

‎penyediaan alat multi media pembelajaran

‎Rp 9.937.500

‎pembayaran honor

‎Rp 115.950.000

‎Total Dana

‎Rp 812.871.600.

‎Sementara Itu perwakilan Dari lembaga peduli anti korupsi republik Indonesia, Zainul Arifin, S.H., MH. Mengatakan.

‎”Dugaan kuat tersebut memang benar – benar harus di Laporkan pada pihak berwajib karena walaupun bagaimana hukum yang mengatur tentang keterbukaan informasi Publik bukanlah isapan jempol saja, harus di laksanakan dengan baik, sehingga semua pihak bisa merasa puas tentang penggunaan Dana BOS yang memang di peruntukkan pada tempat yang sebenarnya sesuai dengan LPJ yang sudah di Sertakan setelah kegiatan” Ujarnya.

‎Sampai berita ini di terbitkan menurut LPAI Dan praktisi Hukum ini sudah sering bukan hanya sekali Kepsek yang sulit di hubungi tersebut bukan saja harus di laporkan tentang dugaan korupsi yang di lakukan, akan tetapi juga patut untuk di Perhitungkan secara jelas tentang sikap pada Awak media yang sengaja meremehkan, seolah – olah merasa benar dengan tidak mengindahkan rencana konfirmasi dan Alergi terhadap Awak media ,” Benar – benar bukan Contoh yang baik bagi seorang Kepala Sekolah…!!! “, Tegasnya.

Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *