Diduga Dana BOS SMKN 1 Lawang Wetan Musi Banyuasin Disorot, Tim Investigasi Ungkap Indikasi Mark Up dan SPJ Fiktif

Diduga Dana BOS SMKN 1 Lawang Wetan Musi Banyuasin Disorot, Tim Investigasi Ungkap Indikasi Mark Up dan SPJ Fiktif

MUSI BANYUASIN – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMKN 1 Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin, menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran.

Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi awal, ditemukan indikasi dugaan mark up anggaran serta dugaan pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif pada sejumlah komponen penggunaan dana BOS. Dugaan tersebut kini menjadi perhatian publik karena nilai anggaran yang dikelola mencapai miliaran rupiah dalam satu tahun anggaran.

Data yang dihimpun menunjukkan, pada Tahap I Tahun 2025, SMKN 1 Lawang Wetan menerima dana BOS sebesar Rp717.600.000 untuk 897 siswa penerima, dengan pencairan pada 21 Januari 2025.

Rincian penggunaan antara lain:

– Pengembangan perpustakaan Rp250.430.000

– Administrasi kegiatan sekolah Rp74.594.380

– Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp109.222.360

– Pembayaran honor Rp156.570.000

– Penyelenggaraan praktik kerja industri dan kegiatan terkait Rp72.684.000

– Serta beberapa komponen lainnya.

Sementara pada Tahap II Tahun 2025, sekolah kembali menerima dana BOS sebesar Rp717.600.000 dengan pencairan pada 27 Agustus 2025.

Anggaran tersebut tercatat digunakan untuk:

– Administrasi kegiatan sekolah Rp229.724.820

– Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp238.165.854

– Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp55.100.000

– Pembayaran honor Rp129.924.000

– Dan beberapa pos kegiatan lainnya.

Tim investigasi menilai terdapat sejumlah pos anggaran yang perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian antara realisasi penggunaan dana, dokumen pertanggungjawaban, serta kondisi riil di lapangan.

Awak media disebut telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SMKN 1 Lawang Wetan, Mawardi, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan meskipun pesan telah terkirim dan aplikasi dalam kondisi aktif.

Pihak sekolah tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila terdapat klarifikasi atau dokumen pendukung dari pihak sekolah, redaksi membuka ruang untuk pemuatan hak jawab demi menjaga keseimbangan informasi.

Masyarakat dan pihak terkait mendorong agar instansi berwenang melakukan audit dan penelusuran apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran dalam pengelolaan dana pendidikan, sehingga penggunaan anggaran negara tetap berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.(Red)

Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *