LSM Banaspati Akan Investigasi Mendalam Terkait Laporan Pelanggaran SMAN Di Cilacap

LSM Banaspati Akan Investigasi Mendalam Terkait Laporan Pelanggaran SMAN Di Cilacap

Semarang, Media Investigasi

Sebagaimana dirumuskan dalam kebijakan Pemprov Jateng melalui SE Nomor : 420/16699 Tentang ; Kegiatan Pembelajaran dan MPLS Pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB, yang mana menegaskan bahwa Sekolah Negeri Harus Zero Pungutan, dan Dilarang melakukan pengadaan seragam serta buku.

Selain itu juga ditegaskan dalam Pasal F ayat (3) Dilarang melakukan pungutan pembiayaan kepada peserta didik dan/atau orang tua/wali peserta didik, kemudian pada Pasal G ayat (1) Satuan Pendidikan Negeri dilarang menjual dan/atau mengkoordinasikan pengadaan pakaian seragam bagi peserta didik sebagaimana telah diatur dalam SE Kepala Dinas dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/10375 Tanggal 14 Oktober 2021.

Namun pada kenyataannya, informasi yang dihimpun LSM Banaspati menyebutkan bahwa seluruh siswa mendapatkan (membeli.red) seragam berupa bahan pakaian dari Koperasi Sekolah yang harganya sekitar Rp 2 juta.

Selain itu, dalam kegiatan pembelajaran juga selalu ada undangan pertemuan ortu, pihak sekolah dan komite sekolah yang berujung pada sumbangan. Padahal, dalam aturan yang ada pun, Komite Sekolah Dilarang Menghimpun Dana Dari Orang Tua Siswa. Komite Sekolah hanya diperbolehkan menghimpun dana dari masyarakat di luar siswa.

Terkait hal tersebut, SMA Negeri 1, 2, dan 3 Cilacap, diwakili oleh Ketua MKKS, Sumarsono S.Pd, M.Pd, yang juga Kepala SMAN 3 Cilacap, menyanggah hal tersebut. Menurutnya, SMA Negeri 1, 2, 3, Cilacap tidak ada pungutan dan tidak menjual seragam.

Namun demikian sumber media ini menegaskan bahwa informasi yang disampaikan adalah benar.

“Ya sudah, kalau gitu kita investigasi menyeluruh. Kita adu data saja,” ujar Muhammad Ronzikan, Ketua Umum LSM Banaspati yang juga Pemimpin Umum Media Investigasi.

*** Tim Banaspati

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *