Dugaan Pungli Berkedok Uang Komite di SMK Negeri Sumsel, WhatsApp Wartawan Diblokir Saat Konfirmasi
Media investigasi| Sumsel – Pendidikan di sekolah negeri kembali menjadi sorotan. Kali ini dugaan pungutan liar (pungli) berkedok uang komite mencuat di SMK Negeri Sumsel setelah adanya keluhan dari wali murid terkait kewajiban pembayaran uang komite yang dinilai memberatkan.
Seorang wali murid berinisial BN mengaku keberatan atas tagihan uang komite yang diwajibkan kepada anaknya yang masih duduk di kelas X. Menurut pengakuannya, siswa yang belum melunasi pembayaran dari bulan Maret hingga Juni disebut terancam tidak diperbolehkan mengikuti ujian semester.
BN yang sehari-hari bekerja sebagai marbot masjid mengaku kesulitan memenuhi kewajiban tersebut karena penghasilannya tidak menentu.
“ Kami berharap jangan ada pungutan-pungutan lagi. Saya hanya marbot masjid, penghasilan juga tidak tetap,” ungkap BN kepada awak media.
Ironisnya, saat awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak SMK Negeri Sumsel terkait dugaan pungutan tersebut, nomor WhatsApp wartawan justru diduga diblokir sehingga tidak dapat lagi menghubungi pihak sekolah untuk meminta klarifikasi.
Sikap tertutup tersebut memunculkan tanda tanya publik terhadap transparansi pengelolaan dana komite di lingkungan sekolah negeri.
Secara aturan, pungutan yang bersifat wajib, memiliki nominal tertentu, serta dilakukan secara rutin di sekolah negeri dapat dikategorikan melanggar ketentuan. Hal itu mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang menegaskan bahwa komite sekolah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela, bukan pungutan wajib yang membebani wali murid.
Selain itu, praktik tersebut juga dinilai bertentangan dengan amanat UUD 1945 Pasal 31 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan tanpa hambatan.
Masyarakat pun berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan evaluasi serta pemeriksaan terhadap dugaan praktik pungutan di sekolah negeri agar dunia pendidikan tidak lagi membebani masyarakat kecil. (Red)
