Dugaan Pungli Berkedok Uang Komite di SMK Negeri Sumsel, Siswa Terancam Tak Bisa Ikut Ujian
Media investigas | Palembang – Dunia pendidikan di Sumatera Selatan, khususnya Kota Palembang, kembali menjadi sorotan. Kali ini dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di lingkungan SMK Negeri Sumatera Selatan atau yang dikenal dengan SMK Negeri Sumsel.
Seorang wali murid berinisial BN mengaku keberatan atas kewajiban pembayaran uang komite yang ditagihkan pihak sekolah kepada anaknya yang masih duduk di kelas X. Bahkan, menurut pengakuannya, siswa yang belum melunasi pembayaran dari bulan Maret hingga Juni disebut terancam tidak diperbolehkan mengikuti ujian semester.
“Kami disuruh melunasi bayaran dari bulan Maret hingga Juni. Kalau tidak bayar, anak kami tidak boleh ikut ujian semester,” ujar BN kepada wartawan, Jumat (29/05/2026).
BN mengaku kecewa lantaran dirinya telah menyerahkan surat keterangan tidak mampu sejak awal anaknya diterima di sekolah tersebut. Dokumen itu diserahkan sebagai syarat pengajuan bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Namun hingga kini bantuan tersebut belum juga diterima.
“Padahal kami sudah menyerahkan surat keterangan tidak mampu, tapi masih ditagih terus,” katanya lirih.
Sebagai marbot masjid dengan penghasilan terbatas, BN berharap sekolah negeri tidak lagi membebani masyarakat kecil dengan pungutan rutin yang dinilai memberatkan.
“Kami berharap jangan ada pungutan-pungutan lagi. Saya hanya marbot masjid, penghasilan juga tidak tetap,” ungkapnya.
Secara aturan, pungutan yang bersifat wajib, ditentukan nominalnya, dan dilakukan secara rutin di sekolah negeri dapat dikategorikan melanggar ketentuan. Hal itu mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang menegaskan bahwa komite hanya boleh melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela, bukan pungutan wajib.
Selain itu, praktik tersebut dinilai bertentangan dengan amanat UUD 1945 Pasal 31 Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Kepala SMK Negeri Sumsel, Drs. Zulkarnain, M.T., membantah adanya larangan mengikuti ujian semester bagi siswa yang belum membayar uang komite.
“Kita tidak pernah menghambat masa depan anak, karena masa depan anak itu lebih utama,” tegas Zulkarnain.
Ia menduga informasi tersebut kemungkinan disampaikan oleh oknum guru dan meminta agar hal itu segera dilaporkan kepadanya.
“Kalau memang ada oknum guru yang ngomong seperti itu, laporkan. Nanti akan saya tegur,” ujarnya.
Namun saat disinggung terkait adanya kartu iuran komite dengan nominal pembayaran rutin setiap bulan, Zulkarnain mengakui sistem tersebut memang diterapkan dan bukan hanya terjadi di SMK Negeri Sumsel.
“Apa cuma di SMK Negeri Sumsel saja? Sekolah lain juga ada. Iuran tidak harus Rp250 ribu, ada yang Rp100 ribu, Rp75 ribu bahkan Rp50 ribu,” jelasnya.
Menurutnya, besaran iuran ditentukan berdasarkan kebutuhan sekolah yang tercantum dalam RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah).
“Kalau memang membantu kita laksanakan, kalau tidak ya tidak kita laksanakan,” tambahnya.
Meski demikian, polemik pungutan di sekolah negeri kembali memunculkan pertanyaan besar terkait pengawasan dunia pendidikan, terutama terhadap sekolah yang masih membebani wali murid di tengah program pendidikan yang seharusnya berpihak kepada masyarakat kurang mampu. (Tim-Red)
