Diduga Ada Kewajiban Pelunasan Uang Komite, Wali Murid SMKN Sumsel Keluhkan Ancaman Tidak Bisa Ikut Ujian
MEDIA INVESTIGASI|PALEMBANG – Persoalan pembiayaan pendidikan di Sumatera Selatan kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan kebijakan pembayaran komite di lingkungan SMK Negeri Sumatera Selatan (SMKN Sumsel) menuai keluhan dari salah satu wali murid.
Seorang wali murid berinisial BN mengaku anaknya yang duduk di kelas X diminta melunasi pembayaran komite untuk periode Maret hingga Juni. Menurut pengakuannya, apabila belum dilunasi maka siswa disebut berpotensi tidak dapat mengikuti ujian akhir semester.
“Kami disuruh melunasi bayaran dari bulan Maret hingga Juni, jika tidak maka anak kami tidak boleh mengikuti ujian akhir semester,” ujar BN kepada wartawan, Jumat (29/05/2026).
BN juga menyampaikan bahwa pihak keluarga sebelumnya telah menyerahkan surat keterangan tidak mampu kepada sekolah sebagai bagian dari persyaratan pengajuan bantuan pendidikan melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP). Namun hingga saat ini, menurut pengakuannya, bantuan tersebut belum diterima.
“Padahal kami sudah menyerahkan surat keterangan tidak mampu, tapi masih ditagih terus,” katanya.
Ia berharap sekolah dapat mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarga yang mengalami keterbatasan pendapatan.
“Kami berharap pihak sekolah jangan sampai mengadakan pungutan-pungutan yang memberatkan, karena sebagai marbot masjid saya tidak punya penghasilan tetap,” tambahnya.
Terkait persoalan tersebut, perlu dicatat bahwa pengelolaan komite sekolah di sekolah negeri diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, komite sekolah pada prinsipnya tidak diperkenankan melakukan pungutan yang bersifat wajib dan mengikat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Namun, penilaian apakah suatu praktik masuk kategori pelanggaran tetap menjadi kewenangan instansi pengawas dan aparat berwenang berdasarkan pemeriksaan fakta serta dokumen pendukung.
Saat dikonfirmasi awak media, Kepala SMKN Sumsel, Drs. H. Zulkarnain, M.T., memberikan tanggapan singkat.
“Kita konfirmasi dulu dengan komite layanan satu atap,” ujarnya.
Pihak pelapor menyatakan akan menyampaikan laporan kepada Inspektorat agar persoalan tersebut dapat ditelaah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, publik masih menunggu penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan terkait persoalan tersebut. (Red)
