Kanwil Kemenkum Sulbar Ikuti Penyusunan Peraturan Gubernur Juknis Padat Karya Infrastruktur
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Pengelola Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar menghadiri penyusunan Ranpergub mengenai Petunjuk Teknis Kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif di Ruang Rapat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulbar, Selasa (14/10/2025).
Pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulbar, yang dihadiri oleh jajarannya serta beberapa tim perancang dari Kementerian Hukum Kanwil Sulbar, Biro Hukum Provinsi Sulbar, dan Inspektorat Provinsi Sulbar.
Menurut Fahriani, sebagai anggota Tim Perancang Peraturan UU yang juga mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto menyatakan bahwa penyusunan Ranpergub mengenai Petunjuk Teknis Kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah provinsi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Sulbar.
Penyusunan Peraturan Gubernur bertujuan untuk menghasilkan kesempatan kerja atau usaha bagi masyarakat, dengan membangun infrastruktur dan fasilitas ekonomi, sehingga diharapkan mampu menurunkan tingkat pengangguran serta memberikan dampak positif dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Selain faktor isi, Tim Perancang juga menyarankan agar materi yang tercantum dalam Lampiran sebaiknya dimasukkan ke dalam tubuh Raperatur Gubernur.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaksanaan Rapat Penyusunan Ranpergub mengenai Petunjuk Teknis Kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif akan dijadwalkan ulang sebelum memasuki tahap pengharmonisasian di Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat.(*)
