Diduga Galian C di Sumber Rejo Tuai Sorotan, Aktivitas Tambang dan Dugaan Penghalangan Tugas Jurnalistik Disorot
Media investigasi|Lampung Tengah – Aktivitas tambang tanah yang diduga masuk kategori galian C ilegal di Kampung Sumber Rejo, Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah, menuai sorotan dari elemen masyarakat.
Sorotan tersebut muncul setelah adanya keluhan masyarakat yang mengaku terdampak aktivitas tambang, mulai dari debu hingga kondisi lingkungan yang dinilai mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Saat tim awak media melakukan peliputan di lokasi, muncul dugaan adanya upaya penghalangan terhadap kegiatan jurnalistik. Seorang yang disebut sebagai koordinator lapangan bernama Yudi diduga melakukan tindakan yang menghambat proses peliputan yang sedang berlangsung.
Selain itu, beredar informasi di lapangan yang menyebut aktivitas tambang tersebut diduga merasa kebal terhadap penegakan hukum karena disebut mendapat dukungan atau perlindungan dari oknum anggota di wilayah Polsek Punggur. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak terkait.
Mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kegiatan pertambangan tanpa izin tidak diperbolehkan dan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Atas dasar itu, elemen masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Lampung Tengah, dapat melakukan penelusuran dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum. Selain itu, rencana pelaporan juga akan disampaikan secara resmi kepada Polres Lampung Tengah serta mengirimkan surat kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) guna meminta evaluasi dan tindak lanjut atas dugaan aktivitas tersebut.
Masyarakat berharap seluruh proses berjalan secara terbuka, profesional, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan dan fakta hukum yang sah.
